Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merencanakan empat kecamatan memperoleh fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2027. Rencana ini menyusul fasilitasi serupa yang telah diterima dua kecamatan pada 2024.
Empat wilayah yang disebutkan meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana fasilitasi tersebut merupakan salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (3/6). Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Lombok Timur. RDTR diposisikan sebagai pedoman operasional perizinan pembangunan, baik untuk perumahan maupun tempat usaha, agar penataan wilayah tetap teratur, aman, dan berkelanjutan.
Pemkab Lombok Timur mencontohkan dua kecamatan yang telah difasilitasi pada 2024, yakni Pringgabaya dan Sambelia, yang disebut menunjukkan nilai investasi sangat signifikan.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional, serta berperan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain rencana fasilitasi RDTR, pertemuan tersebut juga memuat agenda percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur.