Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadwalkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk empat kecamatan pada 2027. Empat wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta Kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana fasilitasi itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Lombok Timur.
Sebelumnya, dua kecamatan di Lombok Timur telah difasilitasi penyusunan RDTR pada 2024, yakni Pringgabaya dan Sambelia. Keberadaan RDTR dinilai menjadi pedoman operasional untuk perizinan pembangunan, baik perumahan maupun tempat usaha, sehingga tata kota dapat tetap teratur, aman, dan berkelanjutan. Pada dua wilayah yang telah memiliki fasilitasi tersebut, nilai investasi disebut tercatat sangat signifikan.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional, sekaligus berperan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain pembahasan RDTR, pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik itu juga menyinggung percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Peraturan Daerah Tata Ruang Lombok Timur.