Ekspansi Tambang Nikel dan PSN di Sulawesi Tenggara Dinilai Persempit Ruang Hidup Warga

Ekspansi Tambang Nikel dan PSN di Sulawesi Tenggara Dinilai Persempit Ruang Hidup Warga

Organisasi masyarakat sipil menilai ekspansi tambang nikel dan proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mempersempit ruang hidup masyarakat. Dampaknya disebut tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga merembet ke daerah aliran sungai (DAS), pesisir, hingga laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani dan nelayan.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IV DPR di Jakarta pada April lalu. Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan apakah kehadiran tambang dan PSN benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan nelayan.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat sipil menyampaikan bahwa mayoritas warga justru mengalami penurunan kesejahteraan seiring menyusutnya ruang kelola dan meningkatnya tekanan ekologis di wilayah tambang.

Imam Masud, Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Komunitas Teras, menyatakan ekspansi tambang dan PSN tidak hanya berdampak di wilayah hulu, tetapi juga hingga hilir. Menurut dia, kerusakan lingkungan menjalar dari daratan ke DAS, lalu ke pesisir dan laut.

Ia menuturkan kualitas lingkungan laut menurun akibat sedimentasi dan pencemaran, yang berdampak langsung pada nelayan. Di sejumlah wilayah pesisir seperti Pomalaa, Selat Tiworo, dan Kabaena, air laut menjadi keruh dan ikan menjauh dari pantai. Akibatnya, nelayan yang sebelumnya cukup melaut dalam radius 1–3 mil kini harus pergi hingga 5–15 mil, sehingga biaya operasional meningkat dan kesejahteraan menurun.

Tekanan juga disebut terjadi pada sektor pertanian. Imam menyampaikan kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang sebelumnya mendominasi perekonomian Sultra menurun seiring meningkatnya aktivitas pertambangan. Ia menyebut banyak warga akhirnya beralih ke sektor tambang karena ruang kelola pertanian semakin sempit.

Data Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif dan Komunitas Teras menunjukkan persoalan tumpang tindih perizinan dengan ruang hidup warga. Imam menyebut terdapat 2.109 desa dan kelurahan berada dalam kawasan hutan negara, sementara 743 desa lainnya tumpang tindih dengan konsesi. Di saat yang sama, izin usaha pertambangan (IUP) terus meluas hingga masuk ke wilayah yang semestinya menjadi ruang hidup masyarakat.

Dalam catatan yang dipaparkan, sekitar 94.206 hektare IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian, sedangkan hampir 69.998 hektare berada di zona rawan bencana. Angka itu dinilai menunjukkan ketidaksesuaian serius antara perizinan dan tata ruang, yang berimbas pada hilangnya akses air dan lahan produktif bagi petani serta menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Direktur Komunitas Teras Fitria Nur Indah Djafar menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar tumpang tindih izin, melainkan krisis tata kelola ruang. Menurut dia, ketika kebijakan tidak lagi berbasis realitas sosial-ekologis dan lebih mengikuti kepentingan investasi, yang muncul adalah krisis ruang hidup.

Fitria mengatakan ekspansi industri nikel dalam kerangka PSN di Sultra mempercepat perubahan bentang alam sekaligus mempersempit ruang hidup masyarakat. Ia menyebut lahan pertanian menyusut, sumber air tertekan, dan wilayah tangkap nelayan makin terbatas. Ia juga menilai perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang makin fleksibel terhadap kepentingan investasi turut memperparah keadaan, padahal RTRW seharusnya menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam praktiknya, ia menilai fungsi itu melemah. Konsep integrasi tata ruang darat dan laut (one spatial planning) juga disebut belum berjalan efektif. Di Sultra, wilayah kelola masyarakat hukum adat yang telah diakui disebut belum terakomodasi dalam sistem tata ruang karena keterbatasan nomenklatur.

Tekanan ruang juga terlihat di pulau-pulau kecil. Di Pulau Kabaena, sebagian besar wilayah disebut telah dipenuhi izin tambang. Sementara di Pulau Wawonii, aktivitas pertambangan masih berlangsung di kawasan permukiman dan kebun warga. Padahal, pulau kecil dinilai semestinya memiliki perlindungan khusus dari aktivitas ekstraktif berskala besar.

Selain itu, deforestasi di Sultra disebut terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini dilaporkan kehilangan hutan lebih dari 10%, yang berdampak pada meningkatnya lahan kritis berbasis DAS. Kondisi tersebut memicu erosi, sedimentasi, dan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Dari sisi legislatif, sejumlah anggota Komisi IV DPR menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri menyebut pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil nikel seperti Sultra dan Sulawesi Tengah dapat tinggi, namun kemiskinan juga tetap besar. Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya “kebocoran manfaat” dan mempertanyakan pihak yang paling diuntungkan.

Rokhmin menekankan pentingnya validasi lapangan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat. Abdul Kharis menyatakan data yang disampaikan masyarakat sipil relevan dengan kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan yang tengah dibahas Komisi IV DPR dan akan didalami lebih lanjut.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra Darori Wonodipuro mengingatkan persoalan tata kelola tambang memiliki akar panjang. Ia mencontohkan pada 2012 pernah ditemukan ratusan tambang ilegal di Sultra yang berdampak pada kerusakan luas. Komisi IV DPR menyatakan akan menindaklanjuti temuan masyarakat sipil melalui kunjungan lapangan lintas sektor, termasuk melibatkan bidang pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Agus Ambo Djiwa meminta data yang lebih rinci terkait dampak pertambangan, terutama pada sektor pertanian dan perikanan. Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk merumuskan solusi kebijakan yang tepat.