Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendorong perbaikan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) setelah tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Haryono menilai pemerintah perlu memulai pembenahan dengan memperjelas kembali visi dan misi program MBG. Ia mengingatkan agar tujuan program ditegaskan sejak awal, apakah difokuskan untuk meningkatkan gizi anak, mendukung potensi anak yang masih dalam kandungan melalui ibu hamil, menjadi implementasi Pasal 33 dan 34 UUD 1945, atau mencakup seluruhnya.
“Harus jelas dulu apa misi MBG ini, apakah untuk meningkatkan gizi anak atau potential anak yang masih dikandungan, atau pasal 33 dan 34 UUD 1945, atau semuanya,” kata Haryono kepada awak media.
Setelah penetapan visi dan misi, Haryono menyarankan adanya target kinerja yang dipantau melalui monitoring dan evaluasi (monev) setiap bulan. Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengelolaan program MBG.
Menurut Haryono, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pengelolaan program yang lebih didesentralisasikan kepada pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut dapat memperluas partisipasi berbagai pihak sekaligus memperkuat pengawasan.
“Sistem pengelolaan dibuat desentralisasi ke pemda agar semua pihak ikut berpartisipasi serta pengawasannya jalan,” ujarnya.
Selain itu, Haryono meminta adanya whistleblowing system (WBS) atau mekanisme pelaporan resmi untuk menampung pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program.
Ia menekankan pentingnya membangun transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam program MBG.