Ekosistem Batang Toru Disorot: Desakan Revisi Tata Ruang, Usulan KSN, dan Penetapan Zona Rawan

Ekosistem Batang Toru Disorot: Desakan Revisi Tata Ruang, Usulan KSN, dan Penetapan Zona Rawan

Medan — Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara di tengah desakan revisi tata ruang yang berbasis mitigasi bencana, dorongan penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta usulan penetapan zona merah untuk wilayah rawan. Mereka menilai, tanpa pembenahan kebijakan dan pengaturan ruang yang tegas, bencana berpotensi terus berulang di kawasan yang dikenal kaya keanekaragaman hayati tersebut.

Isu itu mengemuka dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut). Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan diskusi difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis mengingat Batang Toru dinilai rentan terhadap perubahan iklim yang dapat berdampak pada bencana pada akhir 2025.

Menurut Panut, pembahasan diarahkan pada penataan ruang dari berbagai aspek, mulai dari ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan, agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang. Ia menilai kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi nonpemerintah dan pemerintah, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.

Panut menekankan pentingnya pengaturan zona yang tegas, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman. Tanpa pengaturan tersebut, ia menilai risiko bencana akan terus berulang, terlebih ketika cuaca dan iklim ekstrem memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Salah satu solusi yang diajukan adalah penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional. Menurut Panut, status KSN dapat mendorong integrasi yang lebih selaras antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan kawasan. Ia juga menyebut Batang Toru perlu menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mengakui ada kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi. Salah satu pandangan yang berkembang menyebut kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi. Namun, Panut menyatakan pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat dan menilai Batang Toru telah memenuhi indikator KSN dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati. Ia berharap pemerintah melihat Batang Toru sebagai satu kesatuan lanskap ekologis yang strategis secara nasional agar kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi dapat segera diwujudkan.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai pemerintah belum memiliki regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi ekosistem Batang Toru. Ia menyebut kebijakan di tingkat Sumatera Utara lebih banyak bersifat administratif dan belum implementatif di lapangan.

Rianda juga menyoroti belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di kawasan Batang Toru. Menurutnya, kehendak politik menentukan lahirnya produk hukum, mulai dari peraturan presiden hingga peraturan kepala daerah. Ia berpendapat, jika komitmen pemerintah dari pusat hingga daerah jelas, maka sinkronisasi kebijakan, perlindungan, dan penganggaran dari APBD sampai APBN akan lebih mudah.

Ia menambahkan, minimnya komitmen berdampak pada terhambatnya perlindungan kawasan. Dalam situasi itu, peran organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat kerap hanya diposisikan sebagai pelengkap dalam proses partisipatif yang berhenti pada forum atau lokakarya tanpa tindak lanjut nyata.

Walhi Sumut juga mengingatkan agar perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak kembali beroperasi dengan nama atau entitas baru namun menjalankan praktik usaha yang sama. Rianda menilai pergantian nama perusahaan tanpa perubahan model usaha hanya akan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam. Ia menegaskan, jika negara mengambil alih wilayah konsesi, pengelolaannya harus diarahkan untuk restorasi ekosistem, bukan melanjutkan eksploitasi seperti pertambangan atau proyek infrastruktur yang dinilai merusak.

Terkait kemungkinan gugatan apabila aktivitas industri tetap dipaksakan berjalan, Rianda menyebut peluang itu terbuka. Ia menilai masyarakat, termasuk penyintas banjir di Sumatera Utara, memiliki hak mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit, untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

Rianda menilai bencana banjir yang terjadi menjadi alarm atas eksploitasi yang tidak terkendali. Karena itu, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, menurutnya, harus dicabut izinnya dan dibebani tanggung jawab pemulihan, termasuk sanksi untuk restorasi kawasan terdampak.

Ia turut menyoroti keberadaan proyek industri dan infrastruktur di kawasan Batang Toru, termasuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Ia memperingatkan bahwa kerusakan sumber mata air, terganggunya pertanian, dan hilangnya jaminan pemulihan cepat menunjukkan kondisi yang dinilai sudah parah. Jika aktivitas merusak tetap dilanjutkan, ia menilai hal itu dapat menambah beban dan memperbesar potensi bencana, bahkan berisiko memaksa masyarakat meninggalkan ruang hidupnya.