Ekonom: Perluasan Peran Bank di Pasar Modal Harus Diiringi Transparansi dan Pengawasan

Ekonom: Perluasan Peran Bank di Pasar Modal Harus Diiringi Transparansi dan Pengawasan

Jakarta – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal perlu berjalan seiring dengan penguatan transparansi kepemilikan dan penegakan aturan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemilik manfaat akhir serta afiliasi pemegang saham agar kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kepercayaan pasar, bukan sekadar menambah volume transaksi.

Josua menyatakan, apabila revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) benar-benar memperluas aktivitas bank umum di pasar modal, kebijakan itu dapat menjadi pengungkit pendalaman pasar. Namun, menurutnya, perluasan tersebut harus dijalankan sebagai bagian dari paket reformasi yang utuh.

Dalam komunikasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agenda perluasan peran bank ditempatkan bersama upaya peningkatan porsi saham publik yang beredar hingga 15%, penguatan peran pemodal institusional, serta penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham. Josua menilai, pendekatan ini bertujuan memperbaiki kualitas pasokan saham dan transparansi, sekaligus memperluas sumber permintaan yang lebih dalam dan stabil.

Ia menjelaskan kontribusi bank terhadap pendalaman pasar dapat datang melalui tiga jalur. Pertama, bank memiliki basis nasabah dan jaringan distribusi besar yang dinilai dapat mempercepat perpindahan tabungan jangka menengah-panjang ke instrumen pasar modal yang lebih produktif, dengan catatan perlindungan konsumen harus diperketat.

Kedua, bank berpotensi memperkuat likuiditas dan membantu pembentukan harga yang lebih wajar melalui peran penyedia likuiditas serta pengembangan transaksi pendukung. Menurutnya, hal ini dapat menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan minat pemodal besar, sejalan dengan dorongan OJK untuk memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar.

Ketiga, bank dapat memperkuat pembiayaan korporasi, misalnya membantu penyiapan penerbitan surat utang atau penawaran saham. Dengan begitu, lebih banyak perusahaan berkualitas dapat masuk ke pasar, dan porsi saham publik yang beredar dapat benar-benar bertambah, termasuk melalui skema transisi bagi emiten lama dan pengetatan bagi penawaran saham perdana.

Meski demikian, Josua mengingatkan dampak positif tersebut tidak terjadi secara otomatis. Menurutnya, memperluas aktivitas bank tanpa pagar pembatas yang jelas berisiko menambah konflik kepentingan, mendorong penjualan produk yang tidak sesuai kebutuhan nasabah, atau memperbesar perilaku ikut-ikutan saat pasar bergejolak. Ia juga menilai ada risiko munculnya persepsi bahwa harga aset tertentu disangga institusi besar, yang dapat merusak disiplin pasar.

Karena itu, ia menyarankan perluasan aktivitas bank dilakukan secara bertahap dan berbasis fungsi yang paling cepat memperdalam pasar namun paling rendah menambah risiko sistemik. Prioritas awal, menurutnya, adalah peran yang memperkuat pendanaan jangka panjang dan likuiditas pasar surat utang, memperluas distribusi produk pasar modal yang sederhana dan transparan, serta memperkuat infrastruktur data dan keterbukaan agar porsi saham publik yang beredar dapat diakses dan diperdagangkan secara wajar.

Josua juga menekankan perlunya aturan pemisahan kegiatan yang tegas antara transaksi untuk kepentingan bank dan transaksi untuk kepentingan nasabah, batas eksposur yang jelas, tata kelola dan pengawasan yang kuat, serta standar uji tuntas dan mengenali nasabah yang lebih disiplin. Menurutnya, langkah-langkah tersebut diperlukan agar bank menjadi jembatan pendalaman pasar modal yang sehat dan tidak menjadi sumber risiko baru.

Rencana perluasan aktivitas bank umum sebelumnya telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal.