MEDAN – Tata kelola parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat soal parkir liar dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul informasi mengenai pengambilalihan pengelolaan sejumlah titik parkir yang dinilai belum memiliki kejelasan mekanisme maupun dasar hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu dan disebut rutin memberikan kontribusi PAD kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, didatangi sejumlah orang yang mengaku mendapat perintah untuk mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Saat dimintai keterangan mengenai dasar pengambilalihan, beberapa orang di lapangan menyebut mereka menjalankan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dishub Kota Medan.
“Kami disuruh Kabid Cash,” ujar salah seorang yang berada di lokasi, sebagaimana informasi yang diperoleh wartawan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai mekanisme pengalihan pengelolaan parkir di Kota Medan. Sebab, sektor parkir masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait parkir liar, pengawasan di lapangan, serta upaya optimalisasi PAD.
Sejumlah kalangan menilai, jika pengambilalihan pengelolaan parkir benar terjadi tanpa prosedur yang jelas, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan dugaan praktik monopoli pengelolaan parkir.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Chas, yang namanya disebut dalam keterangan di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi terpisah juga diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dugaan pengambilalihan lahan parkir tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan.
Pengamat kebijakan publik, Sigit, menilai transparansi pengelolaan sektor parkir penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembenahan tata kelola parkir di Kota Medan.
“Jika memang ada pengalihan pengelolaan parkir, seharusnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan. Selain berkaitan dengan pengelolaan PAD, tata kelola parkir juga dinilai terkait erat dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.