Dugaan Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diperjualbelikan, Papan Informasi Tak Ditemukan

Dugaan Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diperjualbelikan, Papan Informasi Tak Ditemukan

Sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Material tanah hasil pekerjaan proyek diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, sementara pelaksanaan proyek juga disorot karena minimnya keterbukaan informasi.

Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat alat berat memuat material tanah ke sejumlah truk diesel. Truk-truk tersebut kemudian meninggalkan area proyek menuju lokasi di luar pekerjaan.

Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut material tanah itu berasal dari proyek pelebaran jalan nasional dan telah dijual kepada pihak lain. “Ya, ini dibeli dari tanah proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ujar sumber tersebut.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan material hasil pekerjaan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut masih diupayakan.

Selain dugaan penjualan material, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Ketiadaan papan informasi dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Secara hukum, apabila terbukti material hasil proyek yang merupakan aset negara diperjualbelikan tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pejabat berwenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Dugaan itu dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penguasaan atau pengalihan material yang berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan secara melawan hukum, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemberitaan ini masih membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya.