Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu Seret Nama BSI, MAP Hukum Sultra Minta Penjelasan Terbuka soal Pembiayaan Proyek

Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu Seret Nama BSI, MAP Hukum Sultra Minta Penjelasan Terbuka soal Pembiayaan Proyek

KENDARI – Dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, memasuki babak baru setelah nama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut terkait pembiayaan proyek yang berdiri di atas lahan yang sedang dipersoalkan secara hukum.

Perkara yang awalnya dipandang sebagai sengketa kepemilikan lahan kini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan proyek tersebut. Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) mendesak BSI memberikan penjelasan terbuka, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur verifikasi hukum telah dijalankan sebelum pembiayaan disalurkan.

Ketua MAP Hukum Sultra, Beni Compo, menilai keterkaitan nama BSI dalam polemik ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut integritas sistem perbankan. “Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Persoalannya, bagaimana proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa memperoleh pembiayaan dari bank? Ada apa dengan prosesnya?” kata Beni.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan dua bidang tanah seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, kondisi lahan telah berubah drastis: patok batas disebut hilang, tanaman produktif dibersihkan, permukaan tanah diratakan, dan di lokasi kini berlangsung aktivitas pembangunan.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara. Di tengah proses hukum itu, muncul informasi bahwa proyek yang dibangun di atas lahan tersebut diduga memperoleh fasilitas pembiayaan dari BSI.

MAP Hukum Sultra menilai, apabila informasi mengenai pembiayaan itu benar, persoalan tidak lagi terbatas pada sengketa pertanahan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BSI mengenai dugaan pembiayaan tersebut. MAP Hukum Sultra menegaskan setiap bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), termasuk memastikan objek yang dibiayai tidak memiliki persoalan hukum.

“Bank tidak boleh hanya menjadi penyalur dana. Mereka wajib memastikan objek pembiayaan bersih secara hukum. Jika kini muncul dugaan tanahnya bermasalah, publik berhak mengetahui apakah proses due diligence dilakukan secara menyeluruh atau hanya sebatas formalitas,” ujar Beni.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa ketentuan prinsip kehati-hatian diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, serta berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait manajemen risiko.

MAP Hukum Sultra menilai praktik mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi dapat melibatkan rangkaian proses lain, mulai dari manipulasi objek, pembangunan, hingga pembiayaan. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk lembaga perbankan, bersikap terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupinya. Sebaliknya, jika ditemukan celah, hal itu harus menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga,” kata Beni.

MAP Hukum Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan mafia tanah di Puuwatu hingga tuntas. Mereka juga menyebut tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada transparansi dari pihak-pihak terkait.