KABUPATEN MALANG — Dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas puluhan hektare di Kabupaten Malang menjadi sorotan dan kini berada dalam pengawasan ketat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensinyalir adanya aktivitas pembangunan di atas lahan hijau yang disebut belum mengantongi izin resmi. Berdasarkan data ATR/BPN, teridentifikasi sedikitnya 14 lokasi LSD yang diduga telah beralih fungsi tanpa prosedur yang sah.
Ke-14 lokasi tersebut tersebar di dua kecamatan, masing-masing tujuh titik di Kecamatan Singosari dan tujuh titik di Kecamatan Pakisaji. Lahan-lahan itu dilaporkan mengalami perubahan fisik, mulai dari proses pengeringan, pengurukan, hingga pemerataan tanah.
Meski persiapan konstruksi disebut telah dilakukan, lokasi-lokasi tersebut diketahui belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menanggapi temuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk segera melakukan validasi data. DPRD meminta transparansi terkait total luasan lahan terdampak, pemetaan area yang masuk kategori LSD secara akurat, serta kepastian status hukum lahan guna menutup celah penyimpangan di masa mendatang.
Bupati Malang H. M. Sanusi juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membentuk tim khusus guna menginvestigasi dugaan alih fungsi lahan tersebut di lapangan.
Namun, di tengah perhatian publik, pihak terkait terkesan irit memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar menyatakan persoalan itu merupakan ranah instansi teknis. “Untuk perkara itu ranahnya DPKPCK. Yang bisa menjawab adalah Kepala DPKPCK, khususnya di bidang Tata Ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. Seorang pejabat internal DPKPCK bernama Johan juga meminta agar konfirmasi diarahkan kepada kepala dinas. “Kalau itu silakan ke Bu Kadis,” kata Johan singkat.