Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregister sebagai Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 itu menyoal proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta, kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, menyatakan pengesahan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik sehingga tidak mewujudkan partisipasi yang bermakna.
Pemohon dalam perkara ini adalah Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV. Mereka berpendapat pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka, serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan sebagaimana Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Para pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan asas keterbukaan harus disertai partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna sebagai perwujudan perintah konstitusi dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Mereka menilai asas-asas dalam Pasal 5 UU 12/2011 harus dipenuhi secara kumulatif, sehingga apabila satu asas tidak terpenuhi maka proses pembentukan undang-undang dianggap mengabaikan ketentuan tersebut.
Menurut pemohon, masyarakat tidak mudah mengakses naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang BUMN. Kondisi itu, kata mereka, melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketidakmudahan akses tersebut dinilai menyebabkan masyarakat tidak mengetahui substansi rancangan sehingga hak untuk memberi masukan tidak dapat berjalan, yang menurut pemohon berimplikasi pada pelanggaran prinsip partisipasi bermakna serta hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Pemohon juga menyatakan DPR tidak mematuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945. Mereka menilai hal itu turut melanggar hak konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Atas dasar itu, pemohon berpendapat UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945. Mereka juga memohon agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang pendahuluan perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, Arief mengingatkan bahwa permohonan pengujian formil harus diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara. Ia menilai pemohon belum memasukkan uraian mengenai ketentuan tenggang waktu tersebut dan meminta agar hal itu ditegaskan dalam perbaikan permohonan.
Permohonan perkara ini diajukan ke MK pada 8 April 2025, sementara UU BUMN diundangkan pada 24 Februari 2025. Menjelang penutupan sidang, Arief menyampaikan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Rabu, 21 Mei 2025.

