Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, menilai proses pengesahan UU 1/2025 tidak melibatkan partisipasi publik sejak tahap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Dalam sidang pendahuluan di MK pada Kamis (8/5/2025), kuasa hukum pemohon Nicholas Indra Cyrill Kataren menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang tersebut tidak melibatkan partisipasi publik sehingga tidak mewujudkan partisipasi yang bermakna.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan semestinya dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan sebagaimana Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).
Mereka juga merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan keterpenuhan asas keterbukaan dalam UU 12/2011 harus menyertakan partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna, sebagai pengejawantahan perintah konstitusi dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para pemohon menilai asas-asas dalam Pasal 5 UU 12/2011 harus dipenuhi secara kumulatif, sehingga apabila satu asas tidak terpenuhi, maka ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurut para pemohon, masyarakat tidak mudah mengakses naskah akademik serta draf RUU BUMN. Kondisi tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketidakmudahan akses itu, menurut mereka, berdampak pada ketidaktahuan substansi RUU sehingga hak untuk memberi masukan sebagai bagian dari masyarakat tidak dapat berjalan, yang dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dan hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon juga berpendapat DPR tidak mematuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan Pasal 22A UUD NRI 1945, sehingga hak konstitusional mereka yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 turut dilanggar. Atas dasar itu, mereka menyatakan UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Mereka juga memohon agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini diperiksa oleh majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, Arief mengingatkan bahwa permohonan pengujian formil harus diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara.
Arief menyatakan para pemohon belum mencantumkan uraian mengenai ketentuan tenggang waktu tersebut dalam permohonannya. Ia meminta agar pemohon menegaskan apakah pengajuan permohonan telah memenuhi batas waktu yang ditentukan, termasuk dengan menambahkan subjudul khusus mengenai tenggang waktu pengajuan uji formil.
Permohonan perkara ini diajukan ke MK pada 8 April 2025, sementara UU BUMN diundangkan pada 24 Februari 2025. Sebelum sidang ditutup, Arief menyampaikan para pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari, dengan batas akhir berkas perbaikan diterima MK paling lambat Rabu, 21 Mei 2025.

