DPUPP Situbondo Klaim RTH 30–35 Persen, Aktivis PMII Pertanyakan Data dan Banjir yang Terus Berulang

DPUPP Situbondo Klaim RTH 30–35 Persen, Aktivis PMII Pertanyakan Data dan Banjir yang Terus Berulang

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo mengklaim luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya telah melampaui target minimal nasional. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan luas RTH di setiap kabupaten/kota minimal 30 persen dari total luas daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPP Situbondo, Zulkifli, menyatakan bahwa secara keseluruhan RTH di Situbondo berada di atas ambang batas tersebut. “Saat ini, luas (RTH) secara keseluruhan lebih dari 30 persen. Kurang lebih 30 sampai 35 persen. Tapi saya tidak tahu angka pastinya,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda (STAINH) Situbondo, Muhammad Hariri Huzaini. Ia menilai memprihatinkan apabila organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab pada urusan tata ruang tidak mengetahui angka pasti luas RTH.

“Kan miris jika DPUPP mengatakan tidak tahu pasti angka (RTH) itu, apalagi saling lempar satu sama lain,” ujar Hariri.

Hariri juga menduga luas RTH di Situbondo belum melebihi 30 persen sebagaimana target minimal nasional. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kondisi Situbondo yang menurutnya masih kerap mengalami banjir.