DPRD Kabupaten Trenggalek menyiapkan perubahan mekanisme pengisian perangkat desa menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu langkah yang didorong adalah penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses rekrutmen perangkat desa agar seleksi dinilai lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan rancangan sistem tersebut disiapkan untuk mempersempit peluang praktik jual beli jabatan dan meningkatkan keterbukaan proses seleksi.
Usulan penggunaan CAT dimasukkan sebagai salah satu poin dalam pembahasan Ranperda tentang Desa. Pansus saat ini juga melakukan penyelarasan substansi Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Guswanto menilai mekanisme rekrutmen perangkat desa yang berjalan selama ini masih menyisakan ruang yang dapat memicu kecurigaan masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem diharapkan dapat menghapus stigma negatif bahwa proses seleksi perangkat desa kurang terbuka.
DPRD Trenggalek juga menyoroti penunjukan pihak ketiga sebagai penyusun soal ujian. Guswanto menyebut DPRD kerap menerima laporan masyarakat yang menilai proses pengisian perangkat desa belum sepenuhnya transparan, termasuk kekhawatiran terhadap rekam jejak dan kompetensi akademik pihak penyusun soal.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin kualitas perangkat desa ditentukan oleh soal ujian yang disusun tanpa standar yang memadai. Karena itu, selain mendorong penggunaan CAT, DPRD meminta pemerintah menunjuk lembaga penyelenggara maupun penyusun soal yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan akreditasi yang jelas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menyampaikan pemerintah daerah akan mengatur mekanisme teknis penerapan CAT melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, saat ini Dinas PMD masih memprioritaskan penyelesaian Ranperda bersama DPRD sebelum menyusun aturan pelaksana di tingkat teknis.
Suhartoko menambahkan, pemerintah daerah juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Menurutnya, tahapan regulasi perlu diikuti agar penyusunan Perbup berjalan sesuai ketentuan.
Terkait pelaksanaan rekrutmen, Suhartoko menegaskan seleksi perangkat desa tidak akan dilakukan secara serentak seperti Pilkades. Pemerintah hanya membuka rekrutmen apabila terdapat kekosongan jabatan, misalnya karena pensiun, mengundurkan diri, atau sebab lainnya.
Meski demikian, Dinas PMD meminta pemerintah desa segera mengisi jabatan yang kosong apabila perangkat desa memasuki masa pensiun sebelum tahapan Pilkades Serentak dimulai. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar tahapan Pilkades tidak terganggu.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menilai penerapan CAT dapat menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan desa. Melalui sistem berbasis komputer, keduanya berharap proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta mengurangi polemik, sengketa, maupun dugaan intervensi dalam rekrutmen perangkat desa.