Sejumlah fraksi di DPRD Temanggung meminta Pemerintah Kabupaten Temanggung meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemindahtanganan aset milik daerah, khususnya terkait hibah aset untuk Kantor Polsubsektor Wonoboyo.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Temanggung, Siswanto, menekankan pentingnya memastikan seluruh administrasi, dokumen legalitas, dan pencatatan aset dilakukan secara tertib. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Siswanto juga menegaskan aset yang diserahkan harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum. Ia berharap pembangunan Kantor Polsubsektor Wonoboyo dapat segera direalisasikan apabila hingga kini belum dilakukan pembangunan. Keberadaan kantor itu dinilai dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Wonoboyo.
Pandangan serupa disampaikan anggota Fraksi PPP PAN DPRD Temanggung, Ari Sutrisno. Ia menyatakan proses pemindahtanganan dan penghapusan aset harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ari menambahkan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada potensi kerugian daerah, baik dari sisi nilai aset maupun pemanfaatannya pada masa mendatang. Ia juga menekankan pemanfaatan aset untuk Kantor Polsubsektor Wonoboyo harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keamanan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan pemindahtanganan aset daerah berupa eks rumah dinas camat untuk dijadikan Kantor Polsubsektor Wonoboyo telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (7/5/2026).
Agus menjelaskan pengajuan hibah aset kepada Polres Temanggung telah melalui proses pembahasan bersama DPRD sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, karena aset tersebut milik pemerintah daerah, setiap permohonan pemanfaatan aset dari Polres harus dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan DPRD.