Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, mengatakan pembahasan Raperda RTRW berlangsung cukup panjang sejak November 2025 hingga April 2026. Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan agar rancangan tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pada Selasa. Rapat berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Syawqi menjelaskan, penyusunan RTRW melalui berbagai tahapan, mulai dari diskusi dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi serta instansi terkait. Pansus juga melakukan studi banding ke sejumlah daerah, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang, untuk memperkaya substansi kebijakan tata ruang.
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti sejumlah isu strategis, seperti tekanan pertumbuhan penduduk, integrasi transportasi, pengendalian banjir, penambahan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, hingga ketersediaan air bersih dan sanitasi. Syawqi menegaskan persoalan lingkungan menjadi perhatian utama dalam implementasi RTRW ke depan, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang.
Pansus juga mencatat persoalan di lapangan, termasuk kebutuhan sinkronisasi kewenangan infrastruktur jalan pada beberapa ruas seperti Serpong, Muncul, dan Parung, yang masih memerlukan penyesuaian antar pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, penataan aliran sungai, serta kewajiban kawasan industri menyediakan fasilitas pengolahan limbah. Syawqi menekankan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk memiliki instalasi pengolahan limbah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut baik pengesahan RTRW tersebut dan menyatakan masukan DPRD telah disepakati bersama. Ia mengatakan pemerintah kota pada prinsipnya menyetujui tiga usulan strategis dari dewan karena merupakan hasil pembahasan bersama.
Benyamin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara bertahap. Ia juga menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin pendetailan langkah-langkah lanjutan penyempurnaan ke depan.

