SUBANG — Kelanjutan pembangunan milik PT HUI Subang dan PT Chenghuang Subang di sempadan Situ Citapen, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, masih menunggu keputusan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). DPRD Subang menyatakan kedua proyek kini berada dalam pengawasan ketat menyusul dugaan pelanggaran ketentuan sempadan situ.
Persoalan berpusat pada ketentuan jarak aman sempadan situ yang disebut minimal 50 meter dari bibir tertinggi air danau saat pasang. Jika pengajuan rekomtek ditolak karena dinilai melanggar batas tersebut, maka persoalan tata ruang dinilai harus diluruskan dan bangunan terancam dievaluasi secara menyeluruh.
Dugaan pelanggaran ini memicu perhatian publik, termasuk protes warga di media sosial, hingga mendorong instansi terkait turun tangan. Dua perusahaan tersebut dituding mendirikan bangunan komersial yang diduga masuk ke area terlarang di sekitar Situ Citapen.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengonfirmasi adanya pelanggaran ruang sejak awal 2026 dan menyebut telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen perusahaan. Menindaklanjuti isu yang berkembang, Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek PT HUI pada awal Mei 2026.
Dalam sidak itu, DPRD menyatakan menemukan bangunan pabrik yang dinilai memangkas jarak sempadan yang menurut aturan pusat dan provinsi seharusnya steril minimal 50 meter. “Kami hari ini turun langsung ke Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pembangunan perusahaan yang memanfaatkan area situ,” kata Anggota Komisi III DPRD Subang, O’ing Abdurohim, pada awal Mei 2026.
O’ing menambahkan, DPRD masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memperjelas status dan langkah penanganan. “Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, seperti BPN, BBWS, PJT, serta pihak pengembang,” ujarnya.
Dalam rangkaian pembahasan lanjutan yang dipimpin Ketua DPRD Subang, jajaran manajemen PT HUI, PT Chenghuang, serta pihak pengembang disebut mengakui adanya indikasi pelanggaran koordinat sempadan. Anggota Komisi III DPRD Subang, H. Bambang Ermayana, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dipahami oleh pihak perusahaan.
Menurut Bambang, BBWS dalam pertemuan itu menyarankan agar langkah awal dilakukan melalui pengajuan rekomtek ke Kementerian PUPR. “Pihak BBWS pada pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD telah menyarankan untuk langkah awal harus membuat rekomtek ke Kementerian (PUPR). Nanti hasilnya apakah diterima atau ditolak. Kalau nanti ditolak, berarti perlu diluruskan lagi materi persoalannya,” kata Bambang, Senin (25/5/2026).
Dengan demikian, hasil rekomtek dari Kementerian PUPR akan menjadi penentu arah penanganan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap bangunan yang telah berdiri di sekitar sempadan Situ Citapen.