KOTA BEKASI — Kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, memicu sorotan terhadap penataan ruang di Kota Bekasi. Fasilitas berisiko tinggi yang berada sekitar 200 meter dari permukiman warga dinilai menunjukkan persoalan zonasi yang belum tertata jelas.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengkritik adanya tumpang tindih penataan zona wilayah oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai insiden kebakaran yang menimpa fasilitas milik PT INDOGAS ANDALAN pada Rabu (01/04/26) malam menjadi peringatan serius, mengingatkan pada tragedi Depot Pertamina Plumpang di Jakarta.
“Yang lokasinya mepet dengan pemukiman penduduk, memang harus lebih diperjelas lagi terkait zona-zona penataan tata ruang. Baik mana yang menjadi Zona Usaha, mana yang menjadi Zona Pemukiman Warga, dan mana yang menjadi Zona Ruang Terbuka Hijau,” ujar Latu dalam keterangan tertulis, Kamis (02/04/26).
Menurut laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), kebakaran tersebut diduga kuat dipicu kebocoran gas saat pengisian tabung utama. Peristiwa itu sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Meski SPBE tersebut disebut telah berdiri lebih dulu sebelum pertumbuhan permukiman di kawasan Mustika Jaya semakin masif, Latu menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Ia menekankan keselamatan warga harus menjadi prioritas melalui rekayasa atau penataan ulang wilayah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendesak Pemkot Bekasi melakukan klasifikasi ulang kawasan industri berdasarkan tingkat ancaman. Ia meminta zona usaha tidak diperlakukan seragam, melainkan dibagi sesuai besaran risiko kegiatan di dalamnya.
“Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona yang aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latu menyayangkan pola penanganan yang dinilai cenderung reaktif, yakni evaluasi baru dilakukan setelah bencana terjadi. Ia juga menyoroti pengawasan industri minyak dan gas (migas) yang kerap terkendala pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dan baru dievaluasi ketika ada musibah, seperti yang terjadi saat ini. Secara aturan dan ketentuan pendirian usaha minyak dan gas maupun pengawasannya, masih ada yang menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Sehingga ini yang lagi-lagi turut menjadi persoalan,” ujarnya.

