Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi kembali disorot menyusul temuan sejumlah pabrik yang berdiri terlalu dekat dengan permukiman penduduk. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Bah Kilong, perbatasan Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cikarang Selatan.
Di kawasan tersebut, warga sempat menyoroti keberadaan pabrik pengolah plastik yang dikeluhkan menimbulkan bau tak sedap. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terkait dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Selain persoalan bau, aktivitas truk besar—termasuk yang disebut berstatus over dimensi over load (ODOL)—juga kerap memicu kepadatan lalu lintas di area tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyatakan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah seluas Kabupaten Bekasi menjadi tantangan bagi pemerintah. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan industri agar sejalan dengan prinsip penataan ruang. “Kuncinya adalah peran aktif warga,” ujarnya.
Saeful berharap ke depan pembangunan pabrik memperhatikan jarak aman dari permukiman sesuai peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak lingkungan. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah konflik antara industri dan penduduk, mengingat aktivitas pabrik berpotensi menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Sebelumnya, pabrik pengolahan plastik di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, menuai protes warga. Pabrik yang berlokasi di Jalan Bah Kilong itu dikeluhkan karena bau tak sedap dan diduga melanggar tata ruang serta beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Persoalan tersebut mencuat setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan menyusul aduan warga. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyampaikan bahwa lokasi pabrik tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bekasi 2011–2031. “Dari hasil pengecekan kami, pola ruangnya tidak sesuai. Kalau pola ruangnya tidak sesuai, izin usaha tentu tidak akan bisa dikeluarkan,” kata Ombi yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Meski demikian, Ombi mengatakan pabrik tersebut beroperasi dengan status kontrak sekitar satu tahun. Ia meminta pihak perusahaan mengelola situasi dengan baik hingga masa kontrak berakhir dan memastikan tidak ada lagi keluhan dari warga. “Kami minta agar selama masa kontrak ini warga diperhatikan. Jangan sampai ada keluhan lagi. Semua pihak harus duduk bersama,” ujarnya.
Wahyudin, tokoh masyarakat setempat, mendesak agar pabrik segera direlokasi. Ia menilai relokasi perlu dilakukan karena disebut tidak sesuai tata ruang dan perizinan. “Kami sudah tegas. Pabrik ini harus direlokasi karena sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi III tidak ada kesesuaian tata ruang dan izin. Walaupun kontraknya belum habis, mereka harus relokasi,” katanya.
Menanggapi keluhan warga dan temuan DPRD, perwakilan perusahaan bernama Irawan menyatakan pabrik telah beroperasi sekitar 10 bulan sejak Juli 2025 dan mempekerjakan sekitar 40 karyawan, yang sebagian besar berasal dari masyarakat setempat. Ia juga menyebut perusahaan telah memutuskan mencari lokasi usaha baru yang sesuai ketentuan dan akan mematuhi regulasi. “Saat ini lokasi baru dan perizinannya sedang kami persiapkan,” ujarnya.

