DPRD Prabumulih Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

DPRD Prabumulih Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Selasa (28/7/2026) sore.

Rapat paripurna membahas laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD.

Pengesahan Raperda ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I H. Aryono, S.T., dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Turut hadir Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah Elman, S.T., anggota DPRD, para asisten Setda, staf ahli Wali Kota, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD. Setelah laporan dibacakan, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Tahapan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD sebagai bentuk kesepakatan kedua lembaga atas hasil pembahasan.