MAKASSAR — DPRD Kota Makassar memfokuskan perhatian pada penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan dalam pembangunan kota.
Regulasi ini dinilai tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Komitmen percepatan pembahasan mengemuka setelah proses harmonisasi Ranperda dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Tahapan harmonisasi dipandang penting untuk memastikan substansi aturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan.
Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Makassar dalam jangka panjang. Menurutnya, percepatan pembangunan perlu diimbangi aturan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Makassar berkembang sangat cepat. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat perdagangan, kawasan jasa hingga investasi terus meningkat setiap tahun. Kondisi ini tentu harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah. Kita tidak ingin persoalan pelanggaran tata ruang, bangunan yang tidak sesuai peruntukan, ataupun konflik pemanfaatan lahan terus berulang hanya karena regulasinya belum mampu menjawab perkembangan yang ada. Karena itu kami di DPRD ingin memastikan Ranperda ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar melahirkan aturan baru,” ungkap Ray, Senin (13/7).
Ia menegaskan, harmonisasi bersama Kementerian Hukum bukan hanya pemenuhan prosedur pembentukan peraturan daerah, tetapi juga momentum menyempurnakan setiap pasal agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kepentingan daerah. Ray menilai kualitas perda sangat ditentukan sejak tahap penyusunan.
“Produk hukum yang baik lahir dari proses yang matang. Kami tidak ingin ada pasal yang multitafsir atau berpotensi menimbulkan sengketa ketika diterapkan. Karena itu setiap substansi harus dikaji secara mendalam, mulai dari aspek hukum, tata ruang, hingga dampak sosial dan ekonominya. Regulasi ini nantinya menjadi pegangan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan kota, sehingga tidak boleh ada celah yang justru menyulitkan masyarakat ataupun menghambat investasi yang sehat,” katanya.
Ray juga menyebut DPRD ingin memastikan Ranperda tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus perizinan bangunan maupun dunia usaha yang berinvestasi di Makassar. “Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, bukan ketidakpastian. Investor membutuhkan aturan yang jelas, masyarakat juga membutuhkan pelayanan yang mudah dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memiliki instrumen yang kuat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan ruang. Ia menilai keseimbangan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha penting agar pembangunan kota lebih tertata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menilai pembahasan Ranperda tersebut menjadi momentum memperkuat kualitas produk hukum daerah. Ia mengatakan Sekretariat DPRD akan mendukung seluruh proses legislasi agar peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.
Menurut Andi Rahmat, penyusunan regulasi tidak cukup hanya memperhatikan aspek normatif, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang berkembang seiring pesatnya pembangunan kota. Ia menekankan pentingnya orientasi jangka panjang dalam setiap perda yang dibahas.
“Setiap perda yang dibahas DPRD harus memiliki orientasi jangka panjang. Jangan sampai regulasi yang kita lahirkan hanya mampu menjawab persoalan hari ini, tetapi beberapa tahun kemudian sudah tidak relevan lagi. Karena itu harmonisasi menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan seluruh materi muatan telah sinkron dengan regulasi nasional sekaligus mengakomodasi kondisi nyata di daerah,” ujarnya.
Ia berharap Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dapat menjadi fondasi hukum untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Andi Rahmat juga menekankan perlunya kepastian dalam implementasi setelah perda ditetapkan, agar seluruh pihak—pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha—memiliki pegangan yang jelas.
“Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga, pelayanan publik semakin baik, dan pembangunan Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” tuturnya.