Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur mengikuti sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pejabat daerah terkait kewajiban pelaporan pajak serta tata cara pengisian SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Sosialisasi berlangsung di Malili, Kamis, 5 Maret 2026. Peserta kegiatan meliputi anggota DPRD Luwu Timur, Sekretaris DPRD, serta staf di lingkungan Sekretariat DPRD.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Erni Malape, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan pajak bagi para penyelenggara negara.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Selain itu, para anggota DPRD juga memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Erni.
Erni juga menyampaikan komitmen anggota DPRD Luwu Timur untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Materi sosialisasi disampaikan Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan. Ia menjelaskan berbagai aspek pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk tahapan pengisian SPT secara elektronik melalui Coretax yang menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.
Menurut Andik, pemahaman yang baik mengenai tata cara pelaporan pajak diperlukan agar proses pelaporan berjalan benar dan tepat waktu. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para anggota DPRD semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan. KP2KP Malili juga selalu siap memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan,” kata Andik.
Ia menambahkan, KP2KP Malili membuka ruang konsultasi bagi anggota dewan maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kewajiban perpajakan. “Pintu KP2KP Malili akan selalu terbuka bagi para anggota DPRD yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait perpajakan,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pejabat daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.

