DPRD Lombok Utara Minta RTRW 2025-2044 Jadikan Desa Pusat Produksi dan Infrastruktur Didahulukan

DPRD Lombok Utara Minta RTRW 2025-2044 Jadikan Desa Pusat Produksi dan Infrastruktur Didahulukan

DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan pemerintah daerah agar membalik paradigma pembangunan dengan menempatkan desa sebagai pusat produksi, bukan sekadar objek pembangunan. Selain itu, DPRD menekankan agar pembangunan infrastruktur harus mendahului investasi, bukan justru mengikuti.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKN DPRD Lombok Utara, Zakaria Abdillah, saat membacakan pandangan umum fraksi gabungan F-PDIP dan F-PKN dalam sidang DPRD, Selasa (31/3/2026).

Gabungan fraksi menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 merupakan fondasi utama arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut dinilai bukan sekadar peta ruang, melainkan acuan pembangunan yang menentukan arah Lombok Utara hingga 20 tahun ke depan.

Dalam pandangannya, Zakaria menyoroti struktur ruang yang mengatur pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur. Ia menyebut masalah utama daerah adalah penyediaan infrastruktur yang cenderung mengikuti pusat ekonomi, terutama pariwisata, sehingga berpotensi menghambat pemerataan.

Ia mencontohkan ketimpangan akses jalan dan layanan dasar antarkecamatan, termasuk distribusi fasilitas pertanian, kesehatan, dan pendidikan yang dinilai belum merata.

“Sehingga kami menyarankan eksekutif untuk membalik paradigma, agar menempatkan desa sebagai pusat produksi, bukan sekadar objek pembangunan. Kedua, infrastruktur harus mendahului investasi, bukan mengikuti,” tegasnya.

Zakaria menambahkan, penyesuaian RTRW harus menjadi cermin pembangunan kesejahteraan. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah melalui proses panjang dalam penyusunan RTRW, termasuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta kondisi pascabencana. Namun, ia menekankan proses tersebut semestinya menghasilkan RTRW yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan tidak condong pada kepentingan struktural maupun investasi.

Gabungan F-PDIP dan F-PKN juga menilai Raperda RTRW masih minim penegasan terkait perlindungan rakyat dan ruang hidup. Mereka mengingatkan RTRW tidak boleh menjadi pintu masuk konflik agraria baru, serta meminta pemerintah daerah memastikan ruang hidup petani, nelayan, dan masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh ekspansi investasi.

Zakaria menyebut terdapat sejumlah konflik lahan di kawasan pesisir dan pariwisata Lombok Utara, serta akses masyarakat terhadap pantai di beberapa titik yang dinilai mulai terbatas akibat privatisasi terselubung berkedok investasi.

Dari sisi kebencanaan, gabungan fraksi menilai keberpihakan RTRW belum terlihat kuat secara operasional. Mereka meminta adanya penegasan yang lebih konkret mengenai zonasi rawan gempa, mitigasi berbasis ruang, serta standar pembangunan berbasis risiko, mengingat Lombok Utara merupakan wilayah rawan bencana.

Selain itu, gabungan fraksi kembali mengingatkan ancaman pembangunan terhadap lingkungan hidup. Mereka khawatir pembangunan tanpa batas dapat berujung pada krisis ekologis, sehingga diperlukan batas tegas terhadap alih fungsi lahan produktif, kawasan lindung, dan pesisir.

Di akhir pandangannya, Zakaria menekankan sinkronisasi regulasi tidak boleh mengorbankan kepentingan daerah, serta pentingnya penguatan keterlibatan publik dalam proses pembahasan RTRW.