DPRD Kukar Targetkan Empat Raperda Prioritas 2026 Rampung Akhir Juni–Awal Juli

DPRD Kukar Targetkan Empat Raperda Prioritas 2026 Rampung Akhir Juni–Awal Juli

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menuntaskan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi prioritas pada 2026. Keempat raperda itu ditargetkan rampung dan siap memasuki tahapan pengesahan pada akhir Juni hingga awal Juli mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengatakan pembahasan empat raperda saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap finalisasi. Adapun raperda yang dibahas meliputi Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), rencana pembangunan pariwisata, fasilitasi pengembangan pesantren, serta perlindungan anak.

Johansyah menjelaskan, finalisasi akan dilakukan melalui konsultasi ke kementerian terkait. Setelah itu, dokumen raperda dibahas bersama biro hukum dan dilanjutkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalimantan Timur.

Menurutnya, setelah seluruh tahapan harmonisasi selesai, raperda akan dievaluasi untuk menentukan kelayakannya sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Kukar guna disahkan menjadi peraturan daerah. “Target kami akhir Juni atau awal Juli seluruh proses pembahasan 4 raperda ini sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menyebut Raperda RPIK menjadi salah satu regulasi yang hampir memasuki tahap akhir pembahasan. Ia menjelaskan penyusunan RPIK sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2022, namun sempat menghadapi sejumlah kendala.

Sayid menuturkan, hambatan muncul akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas dan memengaruhi proses pengumpulan data. Selain itu, terjadi perubahan tata ruang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, termasuk setelah adanya pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perubahan tata ruang tersebut, menurutnya, berdampak pada rencana kawasan industri yang semula diusulkan sebanyak 19 kawasan. Setelah penyesuaian mengikuti perkembangan wilayah IKN, jumlah kawasan industri yang direncanakan berkurang menjadi sekitar 12 kawasan.

Untuk memastikan dokumen sesuai kondisi terkini, Disperindag Kukar melakukan pembaruan data pada 2025 dengan menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai penyusun naskah akademik. Koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna menghasilkan data yang lebih komprehensif. Sayid menyebut proses penyusunan dokumen tersebut telah selesai pada akhir 2025.

Ia berharap RPIK yang nantinya ditetapkan sebagai perda dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor yang ingin berinvestasi di Kukar. Sayid menambahkan, penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyusun rencana pembangunan industri daerah yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).