SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah bertindak tegas menyikapi dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). DPRD menilai kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap administrasi kepegawaian dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan, apabila terbukti ada pihak yang membuat atau terlibat dalam penerbitan SK palsu, maka tindakan tegas harus diambil, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan.
“Kalau memang terbukti ada yang membuat atau terlibat dalam SK palsu seperti itu, tindakan tegas harus diambil. Bahkan jika perlu dipecat, karena ini mencemarkan nama baik pemerintah daerah,” ujar Rudianur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya SK mutasi atas nama AK, tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam dokumen itu, AK disebut dimutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung mulai 1 Mei 2026.
Namun, berdasarkan keterangan AK, SK tersebut diperoleh dari pihak ketiga yang mengaku memiliki hubungan dengan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, setelah adanya pembayaran sejumlah uang. Belakangan diketahui dokumen tersebut tidak sah atau palsu.
Menanggapi hal tersebut, Rudianur meminta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk menelusuri kasus secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum ASN dalam peredaran dokumen itu.
“Jika ada indikasi keterlibatan ASN, pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa melakukan penyidikan sesuai kewenangan. Harus segera diperiksa agar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar yang dapat mengganggu stabilitas serta citra birokrasi daerah.
Menurut Rudianur, penegakan aturan dalam kasus ini harus menjadi komitmen bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Ia menilai tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam praktik serupa.