DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Diduga Tanpa Izin dan Langgar Zonasi

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Diduga Tanpa Izin dan Langgar Zonasi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat bersama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan Hotel Prima Katulampa. Pembangunan tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi perizinan.

Rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.

Ahmad Aswandi menyatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai status perizinan serta memastikan penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan ketat dari dinas teknis seperti PUPR dan penegak peraturan daerah, yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa izin.

Dalam rapat itu, Abdul Rosyid menyampaikan hasil penelusuran informasi bersama dinas terkait. Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak terdapat izin operasional hotel yang tercatat atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center (pusat pelatihan) sejak tahun 2018,” ujar Abdul Rosyid.

Selain persoalan izin operasional, Dinas PUPR Kota Bogor juga menyampaikan bahwa proyek tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Abdul Rosyid menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Katulampa merupakan zona permukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.

“Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” kata Abdul Rosyid.

Komisi III DPRD Kota Bogor kemudian mendesak Satpol PP Kota Bogor mengambil tindakan hukum yang lebih tegas. Desakan itu disampaikan mengingat Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya disebut tidak direspons oleh pengembang.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” ujar Abdul Rosyid.