DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Diduga Tanpa Izin dan Langgar Tata Ruang

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Diduga Tanpa Izin dan Langgar Tata Ruang

Komisi III DPRD Kota Bogor meminta pembangunan Hotel Prima Katulampa dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi perizinan dan melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Permintaan itu muncul setelah adanya aduan masyarakat terkait proyek pembangunan hotel di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Rapat dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

Dari DPRD Kota Bogor, rapat dihadiri Ketua Komisi III Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan rapat digelar untuk memastikan status perizinan pembangunan sekaligus mendorong penegakan aturan demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari dinas teknis dan aparat penegak peraturan daerah, terutama bila ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi.

“Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari PUPR maupun Satpol PP agar tidak ada pembangunan yang melanggar aturan dan merusak tata ruang kota,” ujar Aswandi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid menyampaikan hasil penelusuran bersama dinas terkait menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bogor, ia menyebut tidak terdapat izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanya izin perseorangan yang digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Bogor menyatakan pembangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Abdul Rosyid juga menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan usaha perhotelan.

“Dari PUPR disampaikan bahwa PBG tidak ada. Bahkan secara zonasi, wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan hotel. Karena itu kami menyimpulkan kegiatan pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor mengambil langkah penegakan yang lebih tegas. Abdul Rosyid mengatakan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengembang tidak diindahkan.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, tetapi tidak direspons. Kami mendorong agar diterbitkan peringatan kedua dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas, baik berupa penyegelan maupun pemasangan plang penghentian kegiatan,” ujarnya.