Dugaan pelanggaran tata ruang hingga dampak lingkungan mengiringi peluncuran destinasi wisata Mikutopia di Kota Batu, Jawa Timur. Sejumlah persoalan yang mencuat antara lain keluhan banjir di wilayah yang berada di bawah lokasi wisata, serta penggunaan lahan wisata yang disebut berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang sebelumnya merupakan lahan apel.
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, membenarkan bahwa dirinya mulai menerima laporan terkait banjir tersebut. Menurutnya, ada warga yang mengeluhkan wilayahnya yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir, namun kini terdampak setelah berdirinya destinasi wisata baru itu.
“Saya sempat mendengar keluhan warga yang mengaku daerahnya tidak pernah banjir, namun setelah berdirinya wisata baru itu justru banjir. Saya kira ini harus menjadi perhatian serius,” kata Khamim, Kamis (2/4/2026).
Khamim menyebut, sebelumnya sudah ada kesepakatan awal antara pengelola dan Pemerintah Kota Batu terkait komposisi pemanfaatan lahan, yakni 30 persen untuk pembangunan dan 70 persen tetap sebagai ruang terbuka hijau. Namun, apabila kemudian muncul dampak banjir, ia menilai kesepakatan tersebut perlu dipertanyakan.
Ia menambahkan, realisasi kesepakatan itu belum diverifikasi secara menyeluruh di lapangan. Karena itu, ia meminta agar pelaksanaannya diperiksa kembali untuk memastikan tidak melenceng dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
“Saya minta pelaksanaannya di lapangan harus diverifikasi lagi. Jangan sampai realisasinya malah melenceng dan justru berdampak ke lingkungan sekitar. Apalagi ini sudah dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Selain isu lingkungan, Khamim juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang disebut sebelumnya merupakan kawasan agrowisata petik apel di atas Tanah Kas Desa. Menurutnya, perubahan fungsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergeseran ekonomi, tetapi juga berpotensi menghilangkan simbol daerah secara perlahan, di tengah upaya Pemerintah Kota Batu yang disebut sedang mendorong kebangkitan petani apel.
Di sisi lain, ia turut menyinggung persoalan kemacetan lalu lintas yang muncul setelah wisata tersebut beroperasi. Khamim menilai akses masuk yang hanya satu jalur tidak memadai, ditambah kapasitas parkir yang terbatas, sehingga memicu kemacetan di ruas Jalan Raya Tulungrejo–Punten, terutama saat musim liburan.
“Dengan kondisi akses satu jalur, parkir tidak cukup, lalu kendaraan parkir di bahu jalan saat high season, ini jelas belum layak. Ditambah kondisi yang sudah crowded dan memicu kemacetan,” katanya.
Khamim mendorong pengelola untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait berbagai dampak yang dikeluhkan warga serta dugaan pelanggaran tata ruang yang muncul. Ia menekankan perlunya penjelasan agar masyarakat tidak dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
“Di sini pihak manajemen harus bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” ucapnya.

