Tata ruang disebut tidak sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi yang menentukan arah pembangunan berkelanjutan. Di Jawa Barat, berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan pertanian, ketimpangan antarwilayah, hingga kerusakan kawasan lindung dinilai kian memperparah ketidakseimbangan ekologis.
Di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan industri, serta ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi tantangan pengelolaan tata ruang yang semakin kompleks.
Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, menekankan pentingnya peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat agar lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menilai penataan ruang perlu menempatkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi secara proporsional demi keberlanjutan.
Jawa Barat dikenal sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, mencapai lebih dari 50 juta jiwa. Konsentrasi penduduk banyak berada di wilayah selatan dan tengah, seperti Bandung Raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi). Namun, menurut Prasetyawati, pertumbuhan perkotaan yang cepat belum diimbangi perencanaan tata ruang yang matang.
Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan Jawa Barat. Wilayah utara dinilai lebih tertekan oleh pembangunan industri dan infrastruktur, sementara wilayah selatan yang memiliki kekayaan alam dan kawasan lindung—seperti pegunungan dan hutan konservasi—dinilai rawan eksploitasi liar. Prasetyawati mendorong agar pembangunan lebih diarahkan ke wilayah yang tertinggal, dengan memaksimalkan potensi selatan seperti ekowisata, pertanian organik, dan kehutanan lestari melalui desain tata ruang yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Salah satu dampak yang disorot adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman atau kawasan industri. Berdasarkan data Dinas Pertanian, Jawa Barat kehilangan lebih dari 7.000 hektare lahan sawah produktif setiap tahun, terutama di Karawang, Subang, dan Bekasi yang dikenal sebagai lumbung padi nasional.
Prasetyawati menyebut DPRD Jawa Barat telah mendorong penguatan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun implementasinya dinilai masih lemah. Ia menyesalkan masih adanya proyek pembangunan yang mengabaikan zonasi tata ruang, seraya mengingatkan risiko terhadap ketahanan pangan bila perlindungan lahan pangan tidak diperkuat.
Selain isu lahan, Jawa Barat juga disebut sebagai daerah dengan tingkat risiko bencana tertinggi di Indonesia. Kondisi geografis yang dikelilingi gunung api aktif, curah hujan tinggi, dan tanah labil membuat wilayah ini rentan longsor, banjir, dan gempa. Meski demikian, Prasetyawati menilai pembangunan masih kerap dilakukan di zona rawan bencana.
Ia menyoroti perlunya sinergi kebijakan tata ruang dengan peta rawan bencana, serta meminta agar revisi RTRW ke depan memasukkan dokumen Kajian Risiko Bencana sebagai acuan utama. Prasetyawati juga mengusulkan moratorium sementara proyek-proyek di zona rawan hingga dilakukan evaluasi mendalam.
Permasalahan lain yang diangkat adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai kerap menyebabkan RTRW provinsi tidak sejalan dengan RDTR kabupaten/kota, sehingga memicu konflik perizinan dan ketidakefisienan pembangunan.
Menurut Prasetyawati, Komisi 4 DPRD Jawa Barat mendorong sinergi antarlembaga melalui penyusunan Perda Tata Ruang yang adaptif dan integratif. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak awal proses perencanaan agar partisipasi tidak sebatas formalitas.
Prasetyawati menegaskan bahwa masa depan Jawa Barat sangat ditentukan oleh bagaimana tata ruang disusun dan dijalankan saat ini. Ia menilai tata ruang perlu dipahami sebagai dokumen yang terus diperbarui dan dijalankan secara kolektif, sejalan dengan kebutuhan masyarakat, kondisi alam, dan perkembangan zaman.