Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Garut.
Pernyataan itu disampaikan Yudha usai menerima audiensi Perhimpunan Guru P3K pada Selasa (21/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, para guru membahas sejumlah persoalan terkait proses seleksi BCKS, termasuk perkembangan pendaftaran dan tindak lanjut peserta BCKS tahun 2025 yang dinilai belum jelas bagi sebagian guru.
Yudha menilai, situasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama bagi peserta yang sebelumnya telah mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, data peserta BCKS tahun 2025 hingga kini belum seluruhnya dimasukkan atau diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) milik Kementerian Pendidikan. Namun, menurut Yudha, kondisi itu tidak berarti peserta yang sudah lolos administrasi kemudian dinyatakan gugur atau kehilangan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Ia menjelaskan, keterlambatan lebih berkaitan dengan tahapan penataan dan rotasi kepala sekolah yang masih menjadi prioritas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Menurutnya, rotasi perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan promosi atau penugasan calon kepala sekolah dapat dilanjutkan melalui sistem.
“Proses rotasi tidak bisa dilakukan bersamaan dengan promosi di dalam sistem. Setelah rotasi selesai, barulah promosi calon kepala sekolah akan diproses,” ujar Yudha.
Yudha menyebutkan, dari sekitar 500 guru yang mendaftar seleksi BCKS tahun 2025, sebanyak 259 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 97 orang merupakan guru P3K, sedangkan sisanya berasal dari kalangan guru PNS.
Menurutnya, jumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut masih belum mencukupi kebutuhan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut. Ia menyampaikan terdapat sekitar 398 Sekolah Dasar (SD) di Garut yang saat ini membutuhkan pengisian kepala sekolah definitif.
Dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang lolos administrasi, Yudha memperkirakan masih ada sekitar 139 kebutuhan atau formasi yang dapat diisi melalui proses rekrutmen berikutnya. Karena itu, ia mengajak para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk tidak ragu kembali mengikuti seleksi BCKS tahun 2026.
“Jangan khawatir, kesempatan masih terbuka bagi guru PNS maupun P3K. Sesuai Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru P3K penuh waktu maupun PNS dapat mengikuti seleksi dengan syarat minimal telah mengajar selama delapan tahun,” katanya.
Yudha menilai peluang yang setara bagi guru P3K dan PNS penting untuk mendorong manajemen pendidikan yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi. Menurutnya, status kepegawaian tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan selama persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya komunikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan organisasi atau perhimpunan guru P3K. Ia menilai polemik yang muncul di kalangan guru salah satunya dipicu oleh belum optimalnya penyampaian informasi mengenai perkembangan proses seleksi BCKS.
“Persoalan utama yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan Perhimpunan Guru P3K. Kalau informasi mengenai proses seleksi disampaikan secara terbuka, saya kira polemik seperti ini tidak perlu berkembang hingga menjadi audiensi di DPRD,” ungkapnya.
Yudha mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyampaikan informasi secara transparan mengenai proses seleksi BCKS, termasuk membuka data 259 peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk memberi kepastian kepada peserta seleksi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi guru lain yang ingin mengikuti rekrutmen pada tahun berikutnya. Dengan informasi yang jelas, guru yang belum lolos atau belum mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.
Selain soal seleksi, Yudha juga menekankan percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut. Ia menilai keberadaan kepala sekolah definitif strategis untuk memastikan tata kelola satuan pendidikan berjalan efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, banyaknya sekolah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt.) berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, perencanaan program, pengelolaan sumber daya, hingga pencapaian indikator pembangunan pendidikan.
“Percepatan pengisian kepala sekolah definitif sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Banyaknya sekolah yang dipimpin pelaksana tugas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi capaian indikator pendidikan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Yudha menegaskan pengisian jabatan kepala sekolah harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar proses tidak dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi tahapan administratif dan teknis, termasuk diperolehnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah proses berjalan dan Pertek diterbitkan, kewenangan penetapan penugasan kepala sekolah definitif berada pada Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Yudha berharap seluruh pihak memahami bahwa pengangkatan kepala sekolah memerlukan tahapan berurutan, namun juga tidak berlarut-larut agar kebutuhan kepala sekolah definitif di berbagai sekolah dapat segera terpenuhi.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Garut akan terus mendorong proses seleksi kepala sekolah yang transparan, adil, dan objektif, serta memberi kesempatan setara bagi seluruh guru yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, pengisian jabatan kepala sekolah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pendidikan di Kabupaten Garut, mengingat peran kepala sekolah strategis dalam memimpin sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan, membangun lingkungan belajar yang berkualitas, serta memastikan program pendidikan berjalan sesuai tujuan.
Karena itu, ia berharap seleksi BCKS tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengisian kekosongan kepala sekolah definitif sekaligus memastikan setiap guru yang kompeten dan memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi memajukan pendidikan di Kabupaten Garut.