DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Ranperda Perhubungan, Munafri Tekankan Transportasi Terintegrasi

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Ranperda Perhubungan, Munafri Tekankan Transportasi Terintegrasi

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati sejumlah regulasi strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026). Salah satu regulasi yang disetujui yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

Dalam kesempatan itu, Munafri menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda. Ia menegaskan sektor perhubungan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat Kota Makassar yang terus meningkat.

“Dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan terintegrasi,” ujar Munafri.

Ranperda Perhubungan diarahkan untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan, termasuk peningkatan mobilitas penduduk, penguatan prasarana transportasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pengelolaan dan pengawasan.

Selain Ranperda Perhubungan, DPRD juga menginisiasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB). Ranperda ini dinilai penting untuk mengendalikan pesatnya pembangunan kota agar tetap sesuai rencana tata ruang.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kota Makassar. Komisi C DPRD Makassar menegaskan Ranperda PPRB akan menjadi instrumen pengendalian pembangunan yang mengatur mekanisme pengawasan, penegakan hukum, hingga sanksi bagi pelanggaran tata ruang.

“Regulasi ini memastikan keselarasan antara rencana tata ruang dan pelaksanaan pembangunan di lapangan,” ujar perwakilan Komisi C DPRD Makassar.

Munafri menambahkan, regulasi yang disepakati tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan (MULIA), serta memperkuat tata kelola pembangunan melalui kolaborasi eksekutif dan legislatif.