DPRD dan Pemkab Trenggalek Bahas Revisi Perda PDRD, Dorong Earmark dan Transaksi Digital

DPRD dan Pemkab Trenggalek Bahas Revisi Perda PDRD, Dorong Earmark dan Transaksi Digital

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (17/7/2026).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan rencana kebijakan baru terkait pengalokasian dana pajak melalui mekanisme earmark atau penggunaan khusus. Menurutnya, kebijakan ini diarahkan agar penerimaan pajak dapat dialokasikan secara spesifik untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan objek pajaknya.

Ia mencontohkan pajak objek kendaraan yang ke depan diprioritaskan untuk perbaikan jalan serta pemeliharaan sarana dan prasarana jalan. Selama ini, pemisahan alokasi earmark tersebut belum dilakukan, sehingga melalui perubahan regulasi diharapkan proses penganggaran menjadi lebih terukur dan terarah.

Terkait penyesuaian tarif pajak, Bupati menyebut eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan nilai wajib pajak. Langkah ini, kata dia, ditempuh untuk melindungi sektor ekonomi kecil agar tidak terbebani, sehingga pelaku usaha sekelas UMKM tidak menjadi wajib pajak.

Untuk meminimalkan kebocoran pendapatan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga mendorong penggunaan transaksi digital di berbagai sektor. Namun penerapannya dilakukan secara hybrid, mengingat basis ekonomi masyarakat—terutama di pasar tradisional—masih didominasi transaksi tunai. Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai alokasi penggunaan pajak.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyambut komitmen tersebut. Ia menilai digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir yang saat ini masih banyak dilakukan secara manual. DPRD berharap langkah itu dapat segera diimplementasikan melalui revisi peraturan daerah yang tengah dibahas.