DPRD dan Pemkab Dairi Sahkan Perda RTRW 2026–2046

DPRD dan Pemkab Dairi Sahkan Perda RTRW 2026–2046

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2026–2046.

Pengesahan Perda RTRW 2026–2046 dilakukan dalam sidang DPRD Dairi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani. Sidang tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi.

Perda RTRW 2026–2046 ini disahkan sebagai bagian dari upaya mendukung arah pembangunan daerah ke depan.