DPRD Bontang mulai memetakan sejumlah potensi konflik pemanfaatan ruang dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Wana Tirta, yang dinilai perlu dikaji cermat agar tidak memicu sengketa setelah RTRW ditetapkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan tidak semata berfokus pada luas kawasan yang diusulkan dalam revisi. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan setiap penetapan ruang tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam pembahasan, pansus memperoleh informasi bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status HGB. Temuan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang masih dimiliki pemegang izin.
DPRD menilai pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dan peruntukan ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW. Potensi persoalan dinilai dapat muncul jika suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara hak pemanfaatan lahan masih melekat pada pemegang HGB.
“Itu yang akan kami telusuri. Jangan sampai nanti muncul persoalan ketika tata ruang sudah ditetapkan,” kata Joni.
Selain status HGB di Wana Tirta, pansus juga mendalami keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. DPRD disebut masih mengumpulkan data dan masukan dari berbagai instansi teknis untuk memastikan seluruh aspek dikaji secara menyeluruh.
Joni menegaskan revisi RTRW diharapkan menghasilkan dokumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
“Kami ingin memastikan pola ruang dan struktur ruang yang ditetapkan saat ini benar-benar menjadi fondasi pembangunan Kota Bontang ke depan,” pungkasnya.