DPRD Bontang Minta Revisi RTRW Antisipasi Dampak Pembangunan IKN

DPRD Bontang Minta Revisi RTRW Antisipasi Dampak Pembangunan IKN

Gelombang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memengaruhi arah kebijakan daerah penyangga, termasuk Kota Bontang. Isu ini mengemuka dalam rapat kerja DPRD Bontang bersama Pemerintah Kota, Senin (18/5/2026), saat pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyoroti penataan ruang hingga potensi kerawanan kawasan industri.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Sitti Yara tersebut mencatat enam fraksi DPRD pada prinsipnya mendukung enam raperda usulan pemerintah kota. Namun, dukungan itu disertai sejumlah catatan, terutama terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 yang dinilai harus mampu menyesuaikan diri dengan dampak pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

DPRD menilai perubahan arah pembangunan regional berpotensi membawa tekanan baru bagi wilayah pesisir, permukiman, hingga kawasan industri di Bontang. Karena itu, revisi RTRW diminta tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan pijakan pengendalian pembangunan jangka panjang.

Selain tata ruang, pembahasan juga menyinggung perlindungan wilayah pesisir yang dinilai semakin penting di tengah ekspansi pembangunan dan aktivitas industri. Sejumlah fraksi mendorong penguatan regulasi agar kawasan pesisir tetap terlindungi dari tekanan lingkungan maupun alih fungsi lahan.

Sorotan lain muncul pada aspek mitigasi bencana di kawasan industri. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meminta agar aturan daerah nantinya mengatur secara tegas kewajiban perusahaan industri, baik sebelum maupun saat masa tanggap darurat. Menurut Neni, penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penanganan risiko bencana dan perlindungan masyarakat.

“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Neni.

DPRD juga menyoroti pentingnya fasilitas ramah disabilitas dalam Raperda Lalu Lintas. Usulan tersebut mencerminkan dorongan agar pembangunan infrastruktur kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aksesibilitas warga.

Rapat kerja itu menjadi tahap awal pembahasan delapan raperda strategis yang akan memengaruhi arah pembangunan Bontang dalam beberapa tahun ke depan. Di akhir agenda, dilakukan penyerahan dokumen pendapat wali kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD serta dokumen pemandangan umum fraksi terhadap enam raperda usulan pemerintah kota untuk dibahas pada tahap lanjutan.