TANJUNG REDEB — Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian DPRD. Hingga kini, regulasi yang menjadi acuan penataan ruang tersebut belum juga rampung, padahal dinilai menentukan arah pembangunan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai lambatnya penyelesaian revisi RTRW berpotensi menimbulkan dampak luas, bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang dapat memicu konflik pemanfaatan lahan sekaligus memperlambat pemerataan pembangunan antarkawasan.
Ia menyebut masih ditemukan benturan kepentingan penggunaan lahan antara sektor permukiman, industri, perkebunan, hingga pertambangan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sejumlah program pembangunan sulit berjalan optimal.
Subroto juga menyoroti wilayah pedalaman atau kawasan hulu Berau yang dinilai masih tertinggal dari sisi infrastruktur dasar. Salah satu penyebabnya disebut terkait keterbatasan regulasi mengenai status kawasan budidaya kehutanan (KBK), sehingga ruang gerak pemerintah dalam membangun fasilitas publik menjadi terbatas.
Menurut Subroto, momentum revisi RTRW perlu dimanfaatkan untuk menata ulang pengaturan ruang sekaligus membuka peluang perubahan status lahan agar pembangunan dapat dilakukan secara legal dan terukur.
Selain berdampak pada pembangunan infrastruktur, kepastian tata ruang juga dinilai berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kawasan pesisir Berau yang memiliki potensi pariwisata dan perikanan, menurutnya, membutuhkan kepastian zonasi agar investasi dapat berkembang tanpa memicu sengketa di kemudian hari.
Ia berpandangan, kejelasan pemanfaatan ruang akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap batas dan fungsi wilayah.
DPRD Berau berharap revisi Perda RTRW dapat dituntaskan dalam waktu dekat agar persoalan tumpang tindih lahan, konflik ruang, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah dapat segera memperoleh solusi yang lebih permanen.
“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar untuk memastikan pembangunan berjalan merata dan tidak saling berbenturan di masa mendatang,” kata Subroto.