DPRD Bengkulu Soroti Realisasi APBD 2025: Ketergantungan Transfer Pusat Tinggi, Target Pajak dan Retribusi Belum Tercapai

DPRD Bengkulu Soroti Realisasi APBD 2025: Ketergantungan Transfer Pusat Tinggi, Target Pajak dan Retribusi Belum Tercapai

Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Saputra, mengkritik Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Ia menilai sejumlah indikator dalam laporan tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang masih lemah dan perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bengkulu.

Andi, yang bertugas di Komisi III DPRD Kota Bengkulu, menyoroti rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, struktur pendapatan Kota Bengkulu masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dibandingkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri.

Berdasarkan data dalam laporan keuangan, dana transfer dari pemerintah pusat tercatat sekitar Rp907,59 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka Rp303,87 miliar. Kondisi ini dinilai mencerminkan kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri yang masih jauh dari harapan.

“Ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah karena apabila terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, tentu akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah menjalankan program pembangunan,” kata Andi, Senin (20/7/2026).

Ia menilai peningkatan PAD perlu menjadi prioritas agar Kota Bengkulu memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Selain komposisi pendapatan, Andi juga mengkritisi capaian sejumlah sektor pendapatan yang belum memenuhi target. Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan Retribusi Daerah tercatat 69,62 persen dari target, sedangkan realisasi Pajak Daerah sebesar 81,88 persen.

Menurut Andi, capaian itu menjadi sinyal adanya persoalan dalam sistem pemungutan maupun pengawasan di lapangan. “Target yang tidak tercapai harus dievaluasi secara objektif. Pemerintah perlu memastikan apakah kendalanya berasal dari sistem administrasi, lemahnya pengawasan, atau masih adanya potensi kebocoran penerimaan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbaikan sistem pengelolaan pendapatan perlu dilakukan secara menyeluruh agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan tanpa membebani masyarakat.

Komisi III DPRD Kota Bengkulu, lanjut Andi, juga menaruh perhatian pada realisasi transfer dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang disebut hanya mencapai 61,45 persen. Ia meminta pemerintah kota menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab rendahnya penyaluran dana tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.

“Harus ada transparansi. Apakah rendahnya realisasi transfer ini disebabkan persoalan administrasi, kelengkapan persyaratan, atau faktor lain. Penjelasan kepada publik sangat diperlukan,” katanya. Ia mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi agar hak transfer daerah tidak terlambat akibat kendala teknis.

Andi juga menyoroti adanya perbedaan angka dalam dokumen laporan realisasi APBD, khususnya pada bagian Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam tabel laporan tercantum realisasi 93,10 persen, sementara pada uraian narasi disebutkan 86,65 persen.

Menurutnya, perbedaan tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. “Laporan keuangan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan. Karena itu, akurasi data harus benar-benar dijaga. Perbedaan angka sekecil apa pun harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memperkuat proses verifikasi internal sebelum laporan dipublikasikan agar data yang disampaikan kepada DPRD maupun masyarakat benar-benar valid.

Dalam fungsi pengawasan, Andi turut mengusulkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD tanpa menambah beban masyarakat. Ia mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem non-tunai (cashless) guna meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran.

Selain itu, ia mengusulkan optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat menjadi sumber pendapatan baru dan memperkuat PAD. Ia juga meminta peningkatan koordinasi administratif dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar hak transfer daerah dapat direalisasikan tepat waktu.

Terakhir, Andi mengusulkan penerapan audit internal berjenjang terhadap seluruh laporan keuangan sebelum dipublikasikan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan akurasi data, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Andi berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.