Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026-2046. Pembahasan diawali melalui rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengumumkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda RTRW bersama pemerintah daerah.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman hadir menyampaikan materi Raperda RTRW yang telah disusun pemerintah daerah. Dokumen ini diproyeksikan menjadi acuan utama dalam pengaturan tata ruang, investasi, pemanfaatan lahan, hingga pemerataan pembangunan di Bangka Tengah untuk dua dekade mendatang.
Algafry menjelaskan, penyusunan RTRW 2026-2046 telah melalui pembahasan lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 14-17 April 2026. Proses tersebut difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Menurutnya, pembaruan tata ruang diperlukan untuk menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ia mengingatkan bahwa tanpa arah tata ruang yang jelas dan terukur, pemanfaatan ruang berisiko tidak tertib, memicu konflik kepentingan lahan, serta menimbulkan degradasi ekologis.
Dalam pemaparan di hadapan DPRD, Algafry menyebut ada empat poin utama dalam Raperda RTRW Bangka Tengah 2026-2046. Pertama, struktur ruang yang mengatur pusat pelayanan wilayah serta jaringan infrastruktur pendukung pembangunan. Kedua, pola ruang yang menetapkan batas kawasan lindung dan kawasan budidaya secara jelas.
Ketiga, pengendalian pemanfaatan ruang yang berfungsi sebagai instrumen hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan. Keempat, mekanisme partisipasi publik untuk memberi ruang bagi masyarakat turut mengawasi tata ruang daerah.
Algafry berharap pembahasan Raperda RTRW dapat berjalan optimal bersama Pansus DPRD sehingga menghasilkan regulasi tata ruang yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen fisik Raperda RTRW secara simbolis dari bupati kepada pimpinan DPRD Bangka Tengah.