DPRD Bangka Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Raperda RTRW 2026–2046

DPRD Bangka Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Raperda RTRW 2026–2046

DPRD Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026), sekaligus mengumumkan anggota panitia khusus (pansus) pembahasan RTRW.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan bahwa raperda RTRW 2026–2046 telah dibahas dalam rapat lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 14–17 April 2026. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Algafry menilai dokumen RTRW diperlukan sebagai landasan yuridis bagi kebijakan penataan ruang selama 20 tahun ke depan, seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan investasi, dan keterbatasan ruang wilayah. Ia mengingatkan, tanpa arahan tata ruang yang jelas dan terukur, pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban, konflik kepentingan lahan, hingga degradasi ekologis.

Menurut Algafry, Perda RTRW 2026–2046 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang memadukan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Ruang lingkup raperda meliputi struktur ruang, pola ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, serta mekanisme partisipasi publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu pembahasan revisi RTRW agar dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan investasi. Ia menjelaskan pembahasan RTRW hanya mencakup wilayah darat, karena kewenangan wilayah laut berada pada pemerintah provinsi.

Batianus menambahkan, sejak RTRW ditetapkan pada 2019, terdapat berbagai perubahan yang dinilai mempersempit ruang gerak masyarakat maupun pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dan pengembangan wilayah, termasuk bagi investor. Ia menyebut RTRW nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk kawasan Pangkalan Baru dan Koba.