DPRD Bali Peringatkan Dugaan Reklamasi dan Terbitnya SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

DPRD Bali Peringatkan Dugaan Reklamasi dan Terbitnya SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

DENPASAR — DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) menyampaikan peringatan keras terkait dugaan reklamasi dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. DPRD menilai persoalan ini tidak sebatas sengketa administratif, melainkan telah mengarah pada ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem Bali Selatan.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bali pada Senin (11/5/2026), yang membahas dugaan alih fungsi kawasan mangrove terkait aktivitas PT Bali Turtle Island Development di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum sebagai kawasan konservasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai ruang investasi biasa. Menurutnya, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan diperkuat oleh berbagai regulasi di bidang kehutanan, tata ruang, pesisir, dan lingkungan hidup.

Ia menilai, ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka situasinya telah masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang.

Pansus TRAP juga menyoroti adanya pola “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam sorotan DPRD, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik diduga sudah berlangsung saat status kawasan masih sebagai hutan negara.

Selain itu, proses tukar-menukar kawasan hutan dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. DPRD menyinggung lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal.

Temuan lain yang mendapat perhatian adalah terbitnya 106 SHM di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Supartha menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara, terutama bila kawasan konservasi dapat berubah menjadi hak milik pribadi dan dimanfaatkan untuk aktivitas industri.

Pansus TRAP menyatakan dugaan alih fungsi kawasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan, penataan ruang, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

DPRD juga mengingatkan fungsi vital kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai benteng ekologis Bali Selatan, antara lain untuk menahan abrasi, mencegah banjir rob, menyerap karbon biru, serta menjaga keanekaragaman hayati dan sistem hidrologi di kawasan Teluk Benoa.

Menurut DPRD, kerusakan kawasan tersebut berpotensi memicu dampak ekologis yang luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis, termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam konteks itu, DPRD menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Supartha menekankan bahwa seluruh kegiatan tetap wajib tunduk pada ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir.

Pansus TRAP turut menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali disebut harus melalui sinkronisasi lintas sektor.

DPRD Bali menegaskan polemik di mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali. DPRD memperingatkan kerugian ekologis yang timbul dapat jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek apabila kawasan pesisir terus kehilangan fungsi alaminya.