DPRD Bali Menutup Permanen Tiga Usaha di Munggu karena Pelanggaran Tata Ruang

DPRD Bali Menutup Permanen Tiga Usaha di Munggu karena Pelanggaran Tata Ruang

DPRD Bali menutup permanen tiga usaha di wilayah Munggu setelah ditemukan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Penutupan dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tiga usaha tersebut diketahui beroperasi di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, DPRD Bali menyebut para pelaku usaha tidak kooperatif dalam proses penertiban.

Langkah penutupan ini menegaskan komitmen penegakan aturan tata ruang dan perizinan, khususnya pada area yang memiliki status perlindungan. DPRD Bali menyatakan penindakan dilakukan terhadap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.