Denpasar — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali mengemuka. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan ini tidak sekadar sengketa administrasi, melainkan berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan mangrove sebagai benteng Bali Selatan.
Isu tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi terkait penegakan peraturan daerah tentang tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). Pembahasan menyoroti dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi dan tidak dapat diperlakukan seperti ruang investasi pada umumnya. Ia menyebut, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan statusnya terus diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Supartha menilai, ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, dan berubah fungsi menjadi ruang komersial, persoalannya telah melampaui aspek administrasi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang.
Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai fakta lapangan mendahului legalitas. Dalam kajian pansus, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berjalan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.
Selain itu, pansus menilai proses tukar-menukar kawasan hutan menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Sorotan diarahkan pada pengawasan terhadap kewajiban lahan pengganti yang dinilai lemah, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, serta pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.
Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP juga mengungkap temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada di kawasan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Supartha mempertanyakan tata kelola ruang dan pengawasan negara apabila kawasan konservasi dapat berubah menjadi hak milik pribadi, kemudian muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya. Dari sisi analisis hukum, pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait konservasi pesisir dan mangrove.
Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal memiliki peran penting bagi Bali Selatan, antara lain menahan abrasi dan banjir rob, menyerap karbon biru (blue carbon), menjadi habitat keanekaragaman hayati, serta melindungi sistem hidrologi Teluk Benoa. Pansus memperingatkan, kerusakan mangrove dapat memicu dampak ekologis lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dalam konteks tersebut, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang. Pansus juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir dinilai perlu melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.
Rapat Pansus TRAP turut diwarnai ketegangan setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pembahasan tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Anggota dewan melayangkan teguran keras dan menilai ketidakhadiran pejabat terkait mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan yang berkaitan dengan proyek BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Pansus menekankan kehadiran OPD penting karena sejumlah data, dokumen, dan keputusan administratif berada di instansi pemerintah. Ketidakhadiran pejabat dinilai dapat memperlambat proses pendalaman. Sebelumnya, rapat dengar pendapat juga sempat dihentikan karena pihak BTID tidak menghadiri undangan resmi DPRD Bali.
Saat ini, Pansus TRAP masih mendalami berbagai persoalan yang dikaitkan dengan BTID, mulai dari dugaan tukar guling lahan mangrove, legalitas aset, hingga aspek perizinan proyek strategis di kawasan Serangan. DPRD Bali juga disebut telah meminta penghentian sementara sejumlah aktivitas proyek sambil menunggu kejelasan legalitas dan hasil pendalaman pansus.
Perkembangan pembahasan ini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya sorotan terhadap pengelolaan ruang pesisir dan kawasan konservasi di Bali. DPRD Bali menegaskan persoalan Tahura Ngurah Rai bukan semata soal investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali Selatan.