Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek bangunan usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyebut ada empat kegiatan yang tengah didalami, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu. Menurutnya, seluruh proyek tersebut berada di area pinggir jurang, bahkan ada bangunan yang disebut sudah melewati bibir tebing dan ditopang beton.
Supartha menilai indikasi pelanggaran pada proyek-proyek itu terlihat jelas dan dapat terkait dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga aturan mengenai wilayah pesisir dan peraturan tata ruang daerah.
Pansus TRAP mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Karena itu, setiap izin yang berkaitan dengan lokasi tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dari pendalaman awal, sejumlah proyek di tebing Desa Pecatu diduga belum mengantongi izin prinsip.
“Kalau memang belum ada izin, itu sudah menjadi persoalan, bahkan kalau pun ada izin yang diterbitkan untuk lokasi yang dilarang, pihak yang mengeluarkan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena berpotensi melanggar ketentuan hukum,” kata Supartha.
DPRD Bali juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Supartha menegaskan, bangunan komersial di kawasan rawan bencana semestinya memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan keselamatan.
Ia menilai aspek mitigasi bencana harus menjadi prioritas apabila bangunan berdiri di area berbahaya. “Kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan keselamatan,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat, salah satu perwakilan Dream Project mengakui kegiatan di lokasi masih berupa penataan lahan dan penggalian serta belum memiliki izin. Sementara pihak Stone Villa menjelaskan lokasi mereka digunakan sebagai venue wedding, dan Nova Ocean Hotel disebut masih dalam tahap pembangunan hotel berbintang.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pansus TRAP meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan kembali batas sertifikat agar tidak sampai mencakup area bibir jurang yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Ke depan, pansus menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyusun rekomendasi resmi. Untuk sementara, opsi yang mengemuka adalah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan atau operasional hingga seluruh aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi dipastikan terpenuhi.