DPR Setujui Revisi UU Polri, Sahroni: Sinkronkan Kewenangan dengan KUHAP Baru

DPR Setujui Revisi UU Polri, Sahroni: Sinkronkan Kewenangan dengan KUHAP Baru

JAKARTA — DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Revisi ini disebut bertujuan menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, UU Polri yang baru disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan ketentuan KUHAP terbaru. Pernyataan itu disampaikan Sahroni melalui keterangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Sahroni, pembaruan payung hukum tersebut diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Ia mencontohkan adanya kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan sebagai salah satu bentuk penyesuaian yang memerlukan aturan terbaru. Sahroni menilai pemanfaatan teknologi dapat memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Sahroni juga menyinggung bahwa pada masa sebelumnya banyak proses hukum berlangsung secara tertutup, yang dinilainya dapat menimbulkan kerentanan serta memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Ia menyebut pendekatan saat ini berbeda dan menjadi koreksi atas kelemahan sistem sebelumnya.

“Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” ujar Sahroni.