Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini disebut sebagai langkah penting dalam transformasi tata kelola BUMN, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah. Sejumlah ketentuan dalam undang-undang baru ini menyoroti penataan ulang peran BUMN, penguatan pengelolaan investasi, serta upaya mengurangi konflik kepentingan dalam praktik tata kelola.
Salah satu poin yang diatur adalah penyesuaian definisi BUMN agar selaras dengan perkembangan ekonomi dan regulasi terkait. Revisi definisi ini ditujukan untuk memberi ruang bagi BUMN agar dapat beroperasi lebih fleksibel sesuai kebutuhan zaman, sekaligus meningkatkan sinkronisasi regulasi antara UU BUMN dengan aturan lain, seperti UU Cipta Kerja dan UU Keuangan Negara. Dengan definisi yang diperbarui, batas peran BUMN diharapkan lebih jelas, baik sebagai agen pembangunan maupun sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab atas profitabilitas.
UU BUMN 2025 juga mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan tata kelola investasi BUMN, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan modal perusahaan negara, serta memastikan investasi BUMN tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pembentukan BPI Danantara diposisikan sebagai upaya membangun ekosistem investasi yang lebih profesional, dengan rujukan praktik global seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia.
Poin berikutnya adalah pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN. Selama ini, kritik yang kerap muncul terkait potensi konflik kepentingan ketika peran pengaturan dan pelaksanaan bisnis tidak dipisahkan secara tegas. Dalam UU BUMN 2025, regulator ditempatkan pada pemerintah melalui Kementerian BUMN yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan, sedangkan operator adalah BUMN sebagai korporasi yang menjalankan fungsi bisnis tanpa intervensi politik yang berlebihan. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi inefisiensi birokrasi dan mencegah konflik kepentingan yang dinilai menghambat profesionalisme pengelolaan BUMN.
Secara umum, perubahan dalam UU BUMN 2025 menandai arah penataan ulang tata kelola perusahaan negara. Dampaknya diproyeksikan tidak hanya menyentuh internal BUMN, tetapi juga beririsan dengan perekonomian nasional, sektor swasta, dan masyarakat, seiring upaya pemerintah dan DPR mendorong pengelolaan BUMN yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

