DPR Sahkan Revisi UU Polri, Sahroni: Transparansi Penegakan Hukum Diperkuat

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Sahroni: Transparansi Penegakan Hukum Diperkuat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembaruan payung hukum ini disebut bertujuan menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, UU Polri yang baru disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Pernyataan itu disampaikan Sahroni melalui keterangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Sahroni, revisi tersebut diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. Ia mencontohkan adanya kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan, yang dinilainya memerlukan penyesuaian aturan agar dapat diterapkan dengan jelas.

Sahroni juga menilai pemanfaatan teknologi penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Ia menyebut, pada masa sebelumnya banyak proses hukum berlangsung secara tertutup sehingga menimbulkan kerentanan dan memunculkan beragam persepsi di masyarakat.

Dengan pendekatan yang dinilai berbeda, Sahroni menyebut revisi UU Polri sebagai koreksi atas kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah menuju penegakan hukum yang lebih modern, profesional, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik.