DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Peluncuran secara simbolis dilakukan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Bob Hasan menyatakan SIMASLEG merupakan langkah untuk mendorong tata kelola legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat di era keterbukaan parlemen. Menurutnya, platform digital ini memungkinkan publik memantau proses pembentukan undang-undang secara langsung sekaligus menjadi upaya menangkal informasi hoaks.
“Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan,” kata Bob Hasan.
Baleg DPR RI, lanjut Bob Hasan, berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang utuh atau full meaningful participation. Ia menegaskan keterlibatan masyarakat tidak diharapkan sekadar formalitas yang hanya mewakili kelompok tertentu.
“Melalui SIMASLEG ekosistem digital digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapannya di setiap pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Bob Hasan juga mengajak masyarakat memanfaatkan SIMASLEG agar sistem tersebut dapat terus berkembang sesuai kebutuhan publik. “Tidak ada lagi jarak antara kita karena era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG,” katanya.
SIMASLEG dirancang sebagai platform digital terpadu untuk mendukung pengelolaan proses legislasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Melalui sistem ini, data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung. DPR berharap kehadiran SIMASLEG dapat meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan penelusuran dokumen bagi unit kerja maupun pemangku kepentingan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, menyampaikan SIMASLEG tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administratif, melainkan diproyeksikan menjadi ekosistem informasi legislasi DPR RI yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Suprihartini, keberhasilan SIMASLEG tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam penginputan, validasi, pembaruan, serta pengelolaan informasi legislasi.
Salah satu tujuan utama pengembangan SIMASLEG adalah memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat dinilai tidak hanya memerlukan akses informasi, tetapi juga kanal agar aspirasi dan masukan dapat dihimpun, dikelola, serta dipertimbangkan secara sistematis.
Penguatan partisipasi tersebut sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, yang mencakup hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pandangan yang disampaikan. Dengan demikian, SIMASLEG diharapkan menjadi jembatan digital yang mempertemukan proses legislasi DPR RI dengan aspirasi masyarakat secara lebih transparan, interaktif, dan terdokumentasi.