Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menegaskan bahwa penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi iklim investasi. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar pembangunan di Pulau Dewata berlangsung tertib, legal, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Senantara menilai Bali tetap terbuka terhadap investasi. Namun, ia menekankan pentingnya investasi yang memberi manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat, bukan semata mengejar keuntungan ekonomi. “Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” kata Senantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Bali itu juga menyatakan dukungannya terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah melakukan pengawasan atas berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Ia menyebut Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang jelas dan dibutuhkan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali, bahkan masa kerjanya diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang yang ditemukan,” ujarnya.
Senantara menegaskan penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Bali. Ia berharap Bali dapat mempertahankan identitas dan karakter yang selama ini menjadi kekuatannya. “Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai investor yang patuh terhadap aturan tidak perlu khawatir dengan proses penertiban yang sedang berjalan. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. “Kalau tidak melanggar, ngapain takut? Yang harus kita dorong adalah investasi yang menghormati aturan dan memberikan manfaat bagi Bali,” katanya.
Secara khusus, Senantara menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang menjadi perhatian publik, termasuk yang berkaitan dengan proyek Bali Turtle Island Development (BTID). Ia meminta seluruh dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelanggaran yang sedang diproses melalui jalur hukum harus dihormati. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Senantara menekankan masa depan Bali perlu dibangun melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap adat dan budaya lokal. Menurutnya, penegakan tata ruang dan perizinan harus menjadi komitmen bersama demi menjaga Bali sebagai tujuan investasi sekaligus warisan budaya bernilai tinggi. “Yang kita jaga bukan hanya investasi hari ini, tetapi juga masa depan Bali untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.