DPR: Penertiban Tata Ruang dan Perizinan di Bali Dinilai Perkuat Kepastian Investasi

DPR: Penertiban Tata Ruang dan Perizinan di Bali Dinilai Perkuat Kepastian Investasi

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menegaskan penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi iklim investasi. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar pembangunan di Pulau Dewata berlangsung tertib, legal, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Senantara menyatakan Bali tetap terbuka terhadap investasi. Namun, ia menekankan investasi yang dibutuhkan adalah yang memberi manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat, bukan semata mengejar keuntungan ekonomi.

“Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” kata Senantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Bali itu juga menyatakan dukungan terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang saat ini melakukan pengawasan atas berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Ia menilai keberadaan pansus tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diperlukan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali, bahkan masa kerjanya diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang yang ditemukan,” ujarnya.

Senantara menekankan penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Ia berharap Bali tetap mempertahankan identitas dan karakter yang selama ini menjadi kekuatannya.

“Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” tegasnya.

Ia menilai investor yang patuh terhadap aturan tidak perlu khawatir dengan proses penertiban yang sedang berlangsung. Menurutnya, pengawasan justru dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

“Kalau tidak melanggar, ngapain takut? Yang harus kita dorong adalah investasi yang menghormati aturan dan memberikan manfaat bagi Bali,” katanya.

Dalam pernyataannya, Senantara juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang menjadi perhatian publik, termasuk yang berkaitan dengan proyek Bali Turtle Island Development (BTID). Ia meminta seluruh dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran yang sedang diproses melalui jalur hukum harus dihormati. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Senantara menegaskan masa depan Bali perlu dibangun melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap adat dan budaya lokal. Karena itu, penegakan tata ruang dan perizinan dinilainya harus menjadi komitmen bersama demi menjaga Bali sebagai daerah tujuan investasi sekaligus warisan budaya yang bernilai tinggi.