DPR: Penataan Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Tekan Risiko Banjir

DPR: Penataan Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Tekan Risiko Banjir

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sujatmiko, mengingatkan bahwa persoalan banjir dan bencana hidrometeorologi tidak bisa dilepaskan dari cara manusia mengelola air, tata ruang, serta pembangunan infrastruktur yang kerap mengabaikan kaidah lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Sujatmiko dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Eksrim, Sinergi dan Kolaborasi Atasi Bencana” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut Sujatmiko, hujan semestinya menjadi hal yang patut disyukuri. Namun, karena kurangnya pemahaman dan perhatian terhadap perubahan alam, air hujan justru kerap berujung pada banjir.

Ia menjelaskan, air hujan seharusnya dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, air ditampung di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan agar dapat dimanfaatkan pada musim kemarau, baik untuk pertanian, air minum, maupun kebutuhan lainnya.

Kedua, air hujan perlu dimasukkan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah. Sujatmiko menilai pendekatan kedua masih jarang dilakukan, sehingga air hujan tidak terserap secara optimal dan lebih banyak mengalir di permukaan, yang kemudian memicu banjir.

Sujatmiko juga menyinggung adanya siklus alami hujan dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menilai pemerintah dan masyarakat perlu memahami pola tersebut, dengan penjelasan teknis yang dapat diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dan penataan ruang harus mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, kata dia, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.

Ia mengingatkan agar tidak merusak kawasan yang berfungsi menampung air, serta menghindari pembangunan rumah di daerah rawan longsor. Dalam konteks tata ruang, Sujatmiko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Selain itu, Sujatmiko menegaskan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurutnya, pelanggaran terhadap fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.

Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.